"Jadi sesuai berkas acara pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf. Tetapi bagaimanapun proses hukum akan terus berjalan. Dan tersangka kita amankan di Surabaya, tepatnya setelah sempat ke Makassar, untuk mengikuti jadwal pekerjaannya," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).
Usai ditangkap, Agus yang merupakan warga Jalan Piranha Atas, Kota Malang, ini langsung digelandang petugas ketika tiba di Surabaya.
Agus dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
"Tersangka berinisial AG telah terbukti melakukan tindak kekerasan dengan menampar 10 pelajar SMK Muhammadiyah 2 Malang," tutur Dony.
Mantan Kasubdit II Ditreskoba Polda Metro Jaya ini menegaskan, jika perbuatan tersangka yang berprofesi sebagai motivator telah mencederai seluruh masyarakat Indonesia, khusus kalangan dunia pendidikan.
"Dimana murid sebagai generasi penerus bangsa, semestinya kita lindungi dan kita ayomi. Agar bisa menjadi generasi bangsa Indonesia yang baik," terang Dony.
Saat konferensi press itu, Agus turut dihadirkan polisi ke hadapan awak media. Seperti halnya keterangannya dalam proses penyidikan Agus mengaku khilaf memukul 10 pelajar SMK Muhammadiyah 2 Malang.
"Saya khilaf dan mohon maaf," ucap Agus.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini