"Kita selalu jemput orderan di tepian jalan poros, sesuai kesepakatan. Masalah penumpang menghampiri kami dengan ojek, becak atau jalan kaki, itu hak mereka," kata Irwan Sugiono, perwakilan driver online Banyuwangi.
Setiap order, lanjut Irwan, kami selalu mengatakan penjemputan tidak bisa dilakukan di area stasiun, karena peraturan zonasi. "Kita arahkan kepada penumpang, agar menggunakan becak atau ojek sekitar stasiun untuk bertemu di titik penjemputan," tambahnya.
Upaya mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut berujung jalan buntu. Bahkan salah satu pihak tidak mengakui dan menyetujui peraturan yang kabarnya sudah 3 kali mengalami revisi tersebut. Suasana pun sempat menghangat, lantaran salah satu perwakilan lainnya mengusulkan agar tidak diberlakukan sistem zonasi.
Bahkan, dia bersikukuh ketika opang tetap melakukan perbuatan yang sama, maka selanjutnya driver online akan berpacu pada perundang-undangan yang berlaku. Di mana tidak ada aturan yang mengikat dalam penjemputan penumpang.
Iptu Abdul Rohman, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, selaku mediator memberikan beberapa solusi agar persoalan miss komunikasi ini dapat segera diselesaikan.
"Disepakati, bahwa kedua kelompok driver ini akan menyusun draft kesepakatan. Untuk nantinya dipertemukan, dan ditentukan bersama mana poin-poin yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak," katanya.
Untuk diketahui, dia area Rogojampi, Banyuwangi, dalam beberapa tahun terkahir telah diberlakukan sistem zonasi penjemputan penumpang oleh driver online dan ojek pangkalan di mana para driver online tidak diperkenankan mengambil atau menjemput penumpang di area yang telah disepakati.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini