Dua berkas tersebut milik koordinator aksi Tri Susanti atau Mak Susi dan pegawai kecamatan, Syamsul Arifin. Mak Susi menjadi tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Sementara Syamsul sebagai tersangka ujaran rasialisme.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menyebut pihaknya masih memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut setelah dikembalikan pihak Kejati.
"Untuk berkasnya sudah sebentar lagi dikirim, ini masih kita perbaiki," kata Cecep saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/10/2019).
Lalu, apa yang membuat berkas dua tersangka tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa? Cecep mengatakan ada beberapa keterangan saksi yang kurang lengkap.
"Ada beberapa keterangan saksi tambahan yang kurang," imbuhnya.