Salah satu koordinator massa mahasiswa Iwan mengatakan, unjuk rasa kali ini untuk menolak revisi KUHP yang akan dilakukan pemerintah dan DPRD. Perwakilan mahasiswa STIE Al Anwar ini juga mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk merevisi ulang UU KPK yang baru saja disahkan. Karena UU KPK yang baru sarat dengan pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
"Kami juga mendesak pemerintah menarik militer dan melakukan dialog damai dengan masyarakat Papua. Karena sudah banyak yang meregang nyawa, sampai saat ini kira-kira 1.200 orang. Tindak tegas pelaku pembakaran hutan di Kalimantan. Karena setiap tahun ada. Udara tidak segar dihirup oleh saudara kami di sana. Menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor," kata Iwan saat audiensi dengan perwakilan DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/9/2019).
Korlap mahasiswa STIT Raden Wijaya menjelaskan, pihaknya menolak RKUHP karena bakal mengebiri hak rakyat Indonesia untuk berdemokrasi. Dia mengambil contoh pasal makar yang dinilai menjadi pasal karet untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Selain itu, lanjut Lutfi, pasal-pasal di dalam RKUHP bakal mengkriminalisasi semua lapisan masyarakat. Mulai dari ancaman pidana terhadap pasangan yang tidak menikah secara sah, pemidanaan gelandangan, larangan bagi kaum perempuan keluar malam, hingga pemidanaan terhadap suami yang memerkosa istri.
"Misalkan ada suami istri nilah siri bagaimana? Kami menuntut untuk menghapus pasal ini. Kriminalisasi gelandangan dengan denda Rp 1 juta. Untuk makan saja mereka kesulitan, bagaimana mereka dapat uang untuk bayar denda. Akan lebih baik kalau ditampung pemerintah," terangnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini