Remaja tersebut berinisial MRW. Pelajar SMP itu merupakan warga Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia yang baru berusia 15 tahun tertangkap basah melakukan pencurian di Masjid Baitur Rahman, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menyampaikan, tidak diterapkannya pidana umum bagi MRW lantaran sampai saat ini belum ada warga yang membuat laporan ke polisi atas aksi kriminal yang dilakukan remaja tersebut.
"Kami terapkan diversi bagi MRW karena tidak ada warga yang melapor. Barang yang dicuri pun nilainya kecil-kecil di bawah Rp 1 juta," kata Rziki, Minggu (22/9/2019).
Selain itu, langkah Diversi juga diambil polisi lantaran MRW masih di bawah umur. Sehingga tak dapat dijerat pidana umum atau menggunakan pasal pencurian KUHP.
"Untuk sanksi atas tindak kriminal remaja di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat 7 UU SPPA, terkait penerapan diversi," terang Rizki.
Lebih lanjut ia menjelaskan, guna menghasilkan penanganan yang terbaik bagi MRW, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, terkait MRW yang masih di bawah umur. "Kami koordinasikan lebih lanjut, langkah-langkah terbaik atas kasus MRW ini. Kami akan pertimbangkan secara matang, karena pelaku masih anak-anak, tentu mesti dipikirkan masa depan pendidikannya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MRW nekat melakukan pencurian barang jemaah di Masjid Baitur Rahman. Pencurian dilakukan 4 hari secara berturut-turut. Barang jemaah yang ia curi seperti ponsel dan jaket. Ia ditangkap warga pada Jumat (20/9).
Dari tanan MRW, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan Nopol N 3772 TAE dan ponsel merek Samsung berwarna hitam. Kemudian jaket kain warna hitam dan pelindung dada yang diduga barang hasil tindak kriminal juga.
                Halaman 2 dari 2            
        







































.webp)













 
     
  
  
  
  
  
  
 