Kurang 4 Hari Lagi, Penangguhan Penahanan Mak Susi Tak Digubris Polisi

Kurang 4 Hari Lagi, Penangguhan Penahanan Mak Susi Tak Digubris Polisi

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 19:08 WIB
Tri Susanti atau Mak Susi (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Penangguhan penahanan tersangka penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, tidak digubris polisi. Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, mengaku telah berupaya melakukan penangguhan penahanan.

Namun, Sahid mengatakan, hingga saat ini polisi belum memberikan jawaban atas permintaan penangguhan penahanan tersebut. Sahid memaparkan upaya penangguhan penahanan ini telah lama diajukan, tepatnya sejak Tri Susanti ditahan pada 3 September lalu.

"Kita masukkan (permohonan penangguhan penahanan) sejak tanggal 3 September. Belum ada jawaban sampai saat ini," kata Sahid saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (19/9/2019).


Sahid berharap polisi segera memberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya. Terlebih masa penahanan awal Mak Susi selama 20 hari akan habis empat hari lagi.

"Kita berharap Jumat besok sudah ada jawaban, apalagi ini kan mau habis (penahanannya). Kita berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai dasar aturan kan tidak harus ditahan," ujar Sahid.

"Kalau tetap diperpanjang, ya kita prihatin saja, dan saya berharap hal itu semoga tak terjadi," tambahnya.


Sahid menambahkan, seandainya polisi tetap memperpanjang penahanan Mak Susi, pihaknya akan mengkaji upaya hukum lain. Hal ini dilakukan agar penambahan tersebut tak terjadi dan menjerat kliennya.

"Kita akan kaji upaya hukum lain, seperti praperadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tri Susanti atau Mak Susi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian pada 3 September 2019. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi, mulai Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.