Kejati Tunggu Berkas Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks di Asrama Papua

Kejati Tunggu Berkas Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks di Asrama Papua

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 14:28 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom
Surabaya - Kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait ketegangan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya, didalami. Hingga kini, berkas penyidikan para tersangka belum rampung.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polda Jatim. Dalam SPDP itu, ada dua nama tersangka, yakni Tri Susanti atau Mak Susi dan Samsul Arifin.

Namun Asep masih menunggu berkas kasus ini dirampungkan penyidik kepolisian. Selanjutnya, Asep menyebut, pihaknya akan menentukan jaksa untuk meneliti kelengkapan berkasnya.

"Kami langsung menentukan jaksa peneliti untuk kasus ujaran kebencian, provokasi, dan penyebaran berita hoaks ini," ujar Asep di Surabaya, Rabu (11/9/2019).


Tak hanya itu, Asep mengatakan dirinya sendiri yang akan menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks ini. Namun pihaknya masih menunggu berkas tersebut dikirim polisi.

"Nantinya, jika berkas sudah datang, saya yang akan meneliti berkas kasus ini," tambah Asep.

Sementara itu, saat ditanya terkait upaya praperadilan dari kedua tersangka, Asep mengaku belum mengetahui hal ini. Tetapi Asep mengatakan upaya praperadilan merupakan hak dari tersangka.

"Kami baru menerima SPDP-nya saja, tapi kalau tersangka ingin ajukan praperadilan, silakan saja. Itu hak," papar Asep.


Tak hanya itu, dalam SPDP, Asep memaparkan kedua tersangka Tri Susanti dan Samsul Arifin dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi elektronik.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan melawan hukum serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.




Pelemparan Ular di Asrama Papua, Wiranto: Upaya Provokasi:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.