Keduanya adalah Fahrur Rozi Rajianzah dan Rahmatullah. Rozi merupakan warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Sedangkan Rahmat warga Desa/Kecamatan Besuki. Rahmat diduga membantu Rozi melancarkan aksinya
Keduanya diringkus polisi di tepi jalan raya Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, saat merencanakan aksi penggelapan selanjutnya. "Ada dua orang yang diamankan kemarin sore dalam kasus penggelapan mobil rental ini. Satu pelaku dan satunya berperan membantu. Sekarang keduanya masih dalam pemeriksaan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo, Kamis (19/9/2019).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan empat mobil rental yang digelapkan. Mobil tersebut adalah Toyota Avanza hitam P-1577-EE, Honda Brio merah P-1054-DX, serta dua mobil Calya putih dengan nopol P-1820-EI dan P-1317-EF.
Empat mobil tersebut sengaja disewa pelaku dari sejumlah rental di Situbondo. Harga sewanya rata-rata Rp 250 ribu per hari.
Bukannya digunakan, oleh pelaku mobil-mobil itu justru diam-diam digadaikan kepada orang lain. Harga gadai tiap mobil Rp 20 juta.
"Jadi modusnya, mobil rental itu disewa oleh pelaku per hari Rp 250 ribu. Namun pelaku belum bayar uang sewanya karena pembayaran akan dilakukan setelah sewa selesai. Tapi mobil malah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil," imbuhnya.
Lantaran mobil tidak kunjung dikembalikan, pihak rental mulai mempertanyakan. Apalagi pelaku semakin sulit dihubungi. Pemilik rental pun memilih lapor polisi.
Begitu menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran. Puncaknya terjadi saat polisi menerima informasi keberadaan keduanya pada Rabu (18/9) sore. Unit Resmob Tengah Polres Situbondo langsung bergerak dan menangkap keduanya.
"Saat ditangkap, mereka sedang menyusun rencana untuk mencari mobil rental lagi. Diduga kuat ya untuk digelapkan lagi," pungkas Nanang.
Halaman 2 dari 2











































