Sejoli yang diamankan adalah W, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan WI, perempuan asal Lumajang.
"Akad sewa selama dua hari. Untuk mengantarkan rombongan pariwisata ke Jember. Namun hingga seminggu tak dikembalikan tanpa ada penjelasan. Ternyata sudah digadaikan," kata Kapolsek Grati AKP Suyitno, Selasa (3/9/2019).
Kasus ini bermula saat W menyewa mobil Isuzu Elf bernopol S-7337-W milik Rokhim, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling, pada 20 Agustus lalu. Setelah harga disepakati, melalui orang kepercayaannya, Rokhim menyerahkan minibus kepada W. Penyerahan kendaraan itu dilakukan di seputar wilayah Danau Ranu Grati.
Selang dua hari, mobil warna putih-oranye keluaran 2017 ini tak kembali. Rokhim kelimpungan karena W tak memberi kabar. Sepekan kemudian, Rokhim memutuskan melaporkannya ke Polsek Grati.
Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui mobil milik korban berada di Lumajang. Minibus milik korban ditemukan di rumah P, warga Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Dari keterangan P, diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh WI, yang merupakan kekasih W, dengan harga Rp 15 juta. WI berjanji akan menebusnya dalam jangka waktu dua hari. Namun tak ada iktikad untuk menebus.
"WI merupakan kekasih atau pacar W, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini," terang Suyitno.
Saat ini pasangan kekasih tersebut harus mendekam di sel Mapolsek Grati. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kendaraan korban juga diamankan sebagai barang bukti.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini