Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka terbagi ke dalam 5 kelompok yang ditangkap pada Juli-September 2019. Para tersangka adalah AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23), I (34), MY (30), RH (36), AR (25), dan BFR (33).
"Kasus pada 5 Agustus kasus penggelapan. Tersangka menyewa mobil di temannya lalu digadaikan lagi ke temannya seharga Rp 30 juta," kara Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dari pemetik (pelaku penipuan dan penggelapan) hingga penadah.
![]() |
Mobil hasil kejahatan dijual kepada sindikat penadah dengan harga miring. Kendaraan tersebut dijual tanpa BPKB.
"Ini sama juga ini mobil ini dijual murah seharga Rp 91 juta mobil tahun 2019 dijual tanpa BPKB," kata Argo.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu para tersangka yang masih berstatus DPO. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan modus yang dilakukan seluruh pelaku ini hampir sama dengan pelaku lainnya.
"Untuk motif kasusnya hampir sama ya, mayoritas menjual mobil tanpa BPKB dan menggadaikan mobil," kata Sapta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 372 KUHP tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 480. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini