Polda Metro Jaya Amankan 29 Mobil Hasil Kejahatan

Polda Metro Jaya Amankan 29 Mobil Hasil Kejahatan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 22:10 WIB
Polda Metro Amankan 29 Mobil Hasil Kejahatan (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya selama 3 bulan terakhir menyita 29 mobil hasil kejahatan. Barang bukti tersebut disita polisi dari sejumlah kelompok sindikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka terbagi ke dalam 5 kelompok yang ditangkap pada Juli-September 2019. Para tersangka adalah AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23), I (34), MY (30), RH (36), AR (25), dan BFR (33).

"Kasus pada 5 Agustus kasus penggelapan. Tersangka menyewa mobil di temannya lalu digadaikan lagi ke temannya seharga Rp 30 juta," kara Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus lainnya ialah melakukan penggelapan dengan cara mengajukan aplikasi kredit. Untuk menghilangkan jejaknya, sindikat ini memalsukan identitasnya.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dari pemetik (pelaku penipuan dan penggelapan) hingga penadah.


Total ada 10 tersangka ditangkap polisi.Total ada 10 tersangka ditangkap polisi. (Samsuduha/detikcom)



Mobil hasil kejahatan dijual kepada sindikat penadah dengan harga miring. Kendaraan tersebut dijual tanpa BPKB.

"Ini sama juga ini mobil ini dijual murah seharga Rp 91 juta mobil tahun 2019 dijual tanpa BPKB," kata Argo.

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu para tersangka yang masih berstatus DPO. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan modus yang dilakukan seluruh pelaku ini hampir sama dengan pelaku lainnya.

"Untuk motif kasusnya hampir sama ya, mayoritas menjual mobil tanpa BPKB dan menggadaikan mobil," kata Sapta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 372 KUHP tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 480. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads