"Besok saya dan Ibu Lalila Mufidah mau mengundang besok pimpinan fraksi-fraksi berembuk membahas rancangan tata tertib," tutur pria yamg juga ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya itu.
"Apakah rancangan tata tertib yang berlaku diubah dan sudah diundangkan di lembaran daerah melalui peraturan DPRD Surabaya nomor 1 tahun 2018 itu masih harus ditambahi lagi atau dikurangi, atau ada yang diubah atau tetap. Nah ini kan butuh dirumuskan oleh pimpinan fraksi besok," lanjut Awi.
Untuk alat kelengkapan dewan, akan dibahas setelah pimpinan DPRD definitif terpilih. Sebab saat ini, kewenangannya sebagai pimpinan sementara hanya memfasilitasi 3 kewenangan. Seperti menggelar rapat, mengumumkan fraksi, penyusunan tat tertib dan pembentukan pimpinam definitif.
![]() |
"Setelah pimpinan definitif karena itu adalah domain kewenangan definitif. Kewenangan pimpinan sementara itu diberikan kewenangan pertama memfasilitasi rapat-rapat, kedua, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, ketiga, memfasilitasi penyusunan tata tertib, dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif," urai Awi.
"Itu seperti tertera di dalam tata tertib DPRD Kota Surabaya dan mengacu dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018," pungkasnya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini