"Sekitar awal bulan Juni 2019 terlapor berkenalan dengan korban yang dikenalkan oleh teman terlapor. Setelah itu terlapor dan korban sering berkomunikasi melalui media sosial (Messenger dan WhatsApp). Akhirnya keduanya bertemu Minggu lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah tempat. Terlapor mengajak korban pulang ke rumah dan tiga hari baru dipulangkan," terangnya.
""Untuk pekerjaan pelaku atau tersangka ini ternyata kuli serabutan. Dari pengakuan korban kepada pelapor, bahwa korban telah diajak pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Atas kejadian itu ortu tidak terima dan melapor ke Polsek Kedunggalar," tambahnya.
Khoirul melanjutkan, tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku pemerkosaan itu dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.
"Sementara ini korban mendapat penanganan psikolog untuk memulihkan kondisi usai mengalami kejadian tersebut. Karena korban masih di bawah umur, jadi kita tangani lewat PPA," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini