Sahid mengatakan pihaknya meminta waktu kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Kita tunda nanti minta waktu konfirmasi dulu ke penyidik," kata Sahid di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Lalu, kapan Mak Susi siap diperiksa sebagai tersangka? Sahid menyebut kemungkinan hari Senin atau Selasa minggu depan. Namun, pihaknya akan memastikan lagi jadwal pemeriksaan pada penyidik.
"Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Susi Batal memenuhi panggilan penyidik karena sedang kurang fit. Sahid menyebut kondisi Susi sedang tidak sehat karena kelelahan dan disarankan dokter beristirahat.
Sementara itu, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Tokoh Papua Curhat ke Istana soal Otsus hingga Pemekaran Wilayah:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini