Seminggu WN Australia Ditahan Kasus Pedofilia, Pengacara: Kondisinya Baik

Seminggu WN Australia Ditahan Kasus Pedofilia, Pengacara: Kondisinya Baik

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 20:27 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - WN Australia, LD (38) saat ini ditahan di Polres Banyuwangi. Penahanan yang dilakukan lebih dari seminggu ini, membuat warga negeri kanguru ini sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan yang ada.

"Kalau klien Alhamdulilah sudah bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia," ujar Moh. Zaeni, pengacara LD kepada detikcom, Kamis (29/8/2019).

Adaptasi yang dilakukan, kata Zaeni, terkait dengan makanan dan minuman yang ada di ruang tahanan Mapolres Banyuwangi.

"Untuk makanan dan minuman menyesuaikan standard dari negara ya, tidak ada perlakuan yang istimewa semua tahanan dilindungi dan diperhatikan oleh polres Banyuwangi," tambahnya.

Selain itu, kata Zaeni, pihak kepolisian juga melakukan cek kesehatan rutin terhadap LD.


"Termasuk ada cek kesehatan secara rutin bagi seluruh tahanan jika ada yg mengalami gangguan kesehatan langsung di bawa ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Diakui Zaeni, selama pemeriksaan, LD sangat kooperatif. Kliennya sangat menghargai hukum yang ada di Indonesia. LD berharap proses hukum atas kasus yang menimpanya bisa diselesaikan secara cepat.

"Kalau keinginan mengikuti prosedural dari pihak berwajib, klien kita orang yang taat hukum," pungkasnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini warga negara Australia berinisial LD (38) harus meringkuk di tahanan Polres Banyuwangi karena diduga mencabuli remaja laki-laki di bawah umur hingga berulang kali.

LD, (38) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15, warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Aksi pelecehan ini diduga dilakukan berulang kali. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan imbalan uang kepada korban.


Saat ini kepolisian juga sudah mengkomunikasikan dengan Konjen Australia terkait hak-haknya tersangka. Penasihat hukum tersangka juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan. Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuwangi karena melibatkan anak di bawah umur. Dan saat ini korban sedang menjalani penguatan mental.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi kini masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. (iwd/iwd)
Berita Terkait