WN Australia Pelaku Pedofilia Iming-imingi Korban dengan Uang

WN Australia Pelaku Pedofilia Iming-imingi Korban dengan Uang

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 20:49 WIB
WN Australia Pelaku Pedofilia Iming-imingi Korban dengan Uang
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Kasus pedofilia yang melibatkan warga negara asing (WNA) Australia terus diselidiki Polres Banyuwangi. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

LD (38) dengan halus membujuk korban melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Aksi ini diduga dilakukan acap kali pelaku dan korban bertemu.


"Setiap kali berhubungan intim diberi uang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Uang tersebut kata, Kompol Andi, sebagai pancingan dan meredam korban agar tak bercerita kepada orang lain.

Next

Foto: Ardian Fanani
"Anak ini setelah dilakukan pelecehan seksual mungkin dengan tujuan meredam memang diberikan sejumlah uang, bervariasi, terakhir yang kita proses ini 100 ribu," katanya.

Dijelaskan, antara pelaku dengan korban terjadi pertemuan sebanyak lima kali. Namun saat ini penyidikan masih fokus pada kejadian yang sekali ini. Jika berbasis pengakuan dan ditambah alat bukti lainnya, kata Andi Yudha, mungkin ada pemberatan karena perbuatan yang sifatnya berkelanjutan.

"Setiap kali bertemu kadang dijemput dirumahnya. Kemudian di bawa ke rumah kontrakan Bule itu," tambahnya.

Next

Foto: Ardian Fanani
LD (38), WNA Australia, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, MI, (15), warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Aksi pelecehan ini diduga dilakukan berulang kali.

Saat ini polisi telah menahan tersangka. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar sprey warna merah, sebuah bantal, sebotol minyak pelican merek four seasons, sebotol tablet obat kuat, 30 buah kondom, Hp merk Samsung, Sarung warna hijau dan celana pendek warna abu-abu.

Dia menambahkan, kepolisian juga sudah mengkomunikasikan dengan Konjen Australia terkait hak-haknya tersangka. Penasehat hukum tersangka juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan. Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuwangi karena melibatkan anak di bawah umur. Dan saat ini korban sedang menjalani penguatan mental.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi kini masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Halaman 2 dari 3
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.