Diperiksa hingga Dini Hari, Ini Jawaban Mak Susi Korlap Aksi kepada Penyidik

Diperiksa hingga Dini Hari, Ini Jawaban Mak Susi Korlap Aksi kepada Penyidik

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 14:05 WIB
Mak Susi didampingi kuasa hukumnya (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Salah satu korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Tri Susanti atau Mak Susi diperiksa di Polda Jatim terkait dugaan ujaran kebencian, Senin (26/8). Mak Susi diperiksa lebih dari 10 jam, hingga pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, didampingi pengacara, Mak Susi mendatangi Mapolda Jatim pada pukul 13.41 WIB. Namun Mak Susi baru memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 14.30 WIB.

"Sampai jam 01.00 WIB, pertanyaannya cuma 28, sedikit saja," kata kuasa hukum Mak Susi, Sahid, saat dimintai konfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (27/8/2019).


Lalu, apa saja yang ditanyakan penyidik? Sahid mengatakan kliennya diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Di dalam ruangan pemeriksaan, Mak Susi pun menceritakan kronologi kejadian.

Sahid menambahkan polisi ingin mengetahui terkait undangan Susi kepada teman-temannya untuk meminta kelurahan hingga Muspika memasang bendera Merah-Putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Sahid menyebut Susi mengundang temannya pada Jumat (14/8). Dalam undangan itu juga tak ditemukan adanya ajakan untuk melakukan ujaran kebencian atau rasialisme.

"Pemeriksaannya ditanya seputar tanggal 14 sampai 17, waktu ada undangan itu, Mak Susi itu undang teman-temannya mau ke Muspika, kelurahan-kecamatan, untuk minta dipasang bendera di asrama Jalan Kalasan. Memang dari kalimat itu kan tidak ada unsur kalimat yang mengandung kebencian, undangannya resmi," papar Sahid.


Sahid menegaskan, dari undangan Mak Susi tersebut, pihaknya tidak melakukan perbuatan pemasangan bendera sendiri. Namun, meminta dan mengingatkan ke kecamatan untuk memasang bendera di AMP.

"Ajakan itu tujuannya untuk berkumpul dan berangkat ke kelurahan untuk menghadap camat, Muspika, sama RT-RW, dan dia itu meminta untuk dipasang bendera, bukan ngajak temannya masang bendera itu, tidak," pungkas Sahid. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.