Sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Mak Susi mengaku tidak melakukan sesuatu dengan menyebar ujaran kebencian.
"Tidak ada (menyebar ujaran kebencian)," kata Mak Susi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (26/8/2019).
Mak Susi menambahkan dirinya saat ini hanya memenuhi panggilan saja. Selain itu, hal ini merupakan panggilan pertama baginya.
"Baru pertama kali," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," papar Sahid.
"Kalau pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Kalau sesuai surat panggilan pasal 28 ayat 22 UU ITE. Kalau isi dari itu menyebar hjaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan," pungkas Sahid.
Tonton Video Polisi Dalami Caleg Gerindra Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua:
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini