Beraksi Saat Malam Takbiran, Tiga Jambret di Lamongan Didor

Beraksi Saat Malam Takbiran, Tiga Jambret di Lamongan Didor

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 18:43 WIB
Beraksi Saat Malam Takbiran, Tiga Jambret di Lamongan Didor
Tiga jambret yang didor/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Tiga jambret yang biasa beroperasi di Lamongan ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama, sementara dua lainnya kakak beradik.

Seperti informasi yang dihimpun, tiga jambret yang diamankan polisi yakni kakak beradik Erik Saputra (24) dan Ervan Saputra (21) serta Mei Purwanto Missetya (25). Mereka warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi.

Mereka dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap. "Mereka bertiga kita amankan pada malam Idul Adha kemarin saat hendak mengulang aksinya," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat rilis media di Mapolres Lamongan, Senin (12/8/2019).


Menurut Feby, tiga tersangka ini sudah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Mereka menjambret handphone anak-anak dan emak-emak.

Mereka bertiga, lanjut Feby, diamankan di 2 lokasi berbeda. "Kali pertama 2 tersangka kakak beradik, Erik dan Ervan yang kami ditangkap di pertigaan Sumlaran Kecamatan Sukodadi yang identitasnya sudah diendus Tim Jaka Tingkir sejak lama. Dari pengakuan 2 orang ini, kami kemudian mengembangkan ke satu tersangka lainnya ini," terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Feby, para tersangka kerap beraksi menggunakan 2 sepeda motor. Mereka mengakui pernah melakukan serangkaian penjambretan di Lamongan.

Pengakuan sementara, ketiganya menjambret sebanyak 4 kali di Lamongan. Yakni di Jalan Baru Made Lamongan, depan SPBU Surabayan Kecamatan Sukodadi, Jalan Kombespol M Duryat Lamongan dan Jalan Raya Kalitengah Lamongan.


"Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan juga perbuatan yang sama di tempat lain," pungkasnya.

Selain mengamankan 3 tersangka, pihaknya juga mengamankan 2 motor yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya. Selain itu, polisi juga menyita 3 handphone hasil kejahatan komplotan ini dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.

"Missetya ini pernah dipenjara pada 2016 untuk kasus yang sama. Kalau untuk peran masing-masing, mereka bertiga ini biasanya saling bergantian," tambah Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.

Ketiga tersangka, tegas Feby, akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. "Kami berharap agar masyarakat yang menjadi korban pelaku ini bisa melapor ke polisi," pungkasnya.





Tonton Video Pura-pura Tanya Alamat, Jambret Sikat Kalung Korban:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Berita Terkait