"Pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban yang dipasang melalui medsos. Lalu pelaku berpura-pura meminjam untuk test drive," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Jumat (2/8/2019).
Saat test drive, pelaku tancap gas dan membawa kabur motor milik korban. Selama beberapa bulan, pelaku melakukan aksinya sudah enam kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain di daerah Karawang seharga Rp 10 juta," ujar Erna.
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, polisi dapat mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan di kontrakan pelaku di Kampung Ciketing Udik, RT 01/05, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (1/8), pukul 16.00 WIB.
"Setelah dilakukan interogasi pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban atas nama Ronald Denico," ujar Erna.
Dalam pemeriksaan, didapat informasi pelaku telah berulang kali melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korbannya dengan TKP daerah Cakung dan Cijantung, Jaktim; Kayuringin, Bekasi; Perum Regency, Bekasi Selatan; di pom bensin Jatiasih, dan yang terakhir di Perum THB Medan Satria. Semuanya motor Kawasaki Ninja 250 cc," ujar Erna.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah BPKB motor, satu buah STNK, dan satu buah tas berisi pistol mainan. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPIdana
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini