308 Karyawan PT Smelting yang Kena PHK Punya Utang Rp 22 M ke Perusahaan

308 Karyawan PT Smelting yang Kena PHK Punya Utang Rp 22 M ke Perusahaan

Suki Nurhalim - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 21:35 WIB
Peresmian Smelting Tugu Lontar di pertigaan Kebomas, Gresik/Foto: Istimewa
Gresik - Sebanyak 308 karyawan PT Smelting yang kena PHK ternyata memiliki utang ke perusahaan. Jika ditotal mencapai Rp 22 miliar.

PHK terhadap karyawan Smelting tertuang dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Putusan ini awalnya sempat digugat karyawan, namun Mahkamah Agung malah menguatkan putusan PHI melalui Putusan: GSK jo Nomor 388 K/Pdt.Sus-PHI/2018, tanggal 23 Mei 2018.

"Begitu mendapat salinan putusan dari MA, PT Smelting juga langsung melaksanakan putusan ini. Jadi Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa PT Smelting tidak segera melaksanakan putusan pengadilan sehubungan dengan sengketa dengan 308 mantan karyawan," kata Asisten Manajer Umum PT Smelting Dwi Bagus Hariyanto ketika ditemui usai acara peresmian Smelting Tugu Lontar di pertigaan Kebomas, Gresik, Rabu (7/8/2019) malam.

Dalam Putusan PHI disebutkan, mogok kerja yang dilakukan 308 karyawan sejak 19 Januari 2017 tidak sah. Karenanya 308 karyawan tersebut masuk kategori mengundurkan diri.

Menurut Dwi Bagus, sesuai dengan putusan pengadilan, PT Smelting saat ini wajib membayar uang pisah, tunjangan hari raya dan sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur terhadap seluruh karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri karena mangkir. Total yang harus dibayar PT Smelting pada karyawannya mencapai Rp 21.322.631.284.


Di tempat yang sama, Bagian Legal PT Smelting Hari Purnama mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan dan perjanjian yang ada, PT Smelting harus membayarkan hak pekerja setelah dikurangi dengan kewajiban atau tanggungan dari masing-masing mantan karyawan tersebut.

"Menurut peraturan pengupahan di Indonesia, utang yang dimiliki dan harus dibayar oleh mantan karyawan dapat menjadi faktor pengurang manfaat pemutusan hubungan kerja yang menjadi hak mantan karyawan sesuai dengan putusan PHI," kata Hari Purnama.

Dari catatan Hari, hingga saat ini baru 3 orang yang telah menyelesaikan haknya. Ketiga orang tersebut masing-masing mempunyai sisa hak yang harus dibayar PT Smelting. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 19 juta.

Sedangkan mantan karyawan yang belum mengambil hak terkait keputusan PHI, sebagian besar memang masih mempunyai sisa utang atau kewajiban yang harus dibayar ke PT Smelting. Total jumlah hutang seluruh karyawan yang mengundurkan diri karena mangkir mencapai Rp 22 Miliar.

Dari 308 karyawan yang di PHK, terdapat 247 karyawan yang memiliki utang ke perusahaan dengan nominal di atas Rp 50 juta. Bahkan ada 57 orang yang memiliki hutang di atas Rp 100 juta per karyawan.


Sekadar diketahui, PT Smelting merupakan satu-satunya perusahaan penghasil katoda tembaga di Jawa Timur yang menyerap lebih dari 40 persen bahan baku konsentrat produksi PT Freeport di Papua.

PT Smelting selama ini memasok 100 persen kebutuhan asam sulfat (acid) untuk perusahaan pupuk yang ada di Gresik. Produk samping PT Smelting yaitu copper slag atau terak tembaga juga digunakan oleh semua pabrik semen di seluruh Jawa Timur.

Produksi PT Smelting sempat terhenti karena perselisihan dengan pekerja. Penghentian produksi akibat mogok ratusan pekerja itu sempat membuat terhentinya pasokan asam sulfat untuk produksi pupuk dan mengganggu ketahanan pangan.

Perselisihan ketenagakerjaan ini sempat mengganggu proses produksi selama 41 hari pada 2017. Perselisihan tenaga kerja berawal dari pemogokan para pekerja akibat adanya kesenjangan gaji pegawai.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia Zaenal Arifin mengatakan, pekerja merasa tidak terima adanya diskriminasi perbedaan persentase kenaikan gaji tiap golongan pegawai. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.