Bipartit Deadlock, Perselisihan Pekerja PT Smelting Masuk ke PHI

Bipartit Deadlock, Perselisihan Pekerja PT Smelting Masuk ke PHI

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 10:18 WIB
Foto: File detikcom
Surabaya - Mediasi persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Smelting Gresik yang dilakukan Disnaker Kabupaten Gresik (Bipartit) tidak membuahkan hasil alias deadlock. Perselisihan ketenagakerjaan itu akhirnya masuk ke ranah PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

"Sudah terdaftar di (PHI) Pengadilan Negeri Gresik," kata Humas PN Gresik Bayu Soho Rahardjo, Jumat (12/5/2017).

Bayu menerangkan, perselisihan ketenagakerjaan itu sebelum masuk ke PHI terlebih dulu dilakukan bipartit (Pertemuan kedua belah pihak) yang dimediasi disnaker setempat. Jika ada titik temu kedua belah pihak, maka perselisihan tidak sampai ke pengadilan. Tapi, ketika tidak ada titik temu kedua belah pihak, maka bipartit menganjurkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Jadi, kami menerima PHI ini sesuai anjuran dari bipartit," tuturnya.

PHI antara pekerja dan PT Smelting Gresik ini sudah terdaftar di PN Gresik pada 2 Mei lalu. Kata Bayu, tahapan selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak.

Sidang pertama akan digelar pada 31 Mei mendatang. Majelis hakim akan diketuai Lia Herawati. Sedangkan dua anggota hakim Adhoc yakni Jaka Mulyata dan Haryanto.

"Agenda sidang pertama adalah tahapan mediasi. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di pengadilan," terangnya.

PT Smelting Gresik merupakan satu-satunya perusahaan penghasil katoda tembaga di Jawa Timur yang menyerap lebih dari 40 persen bahan baku konsentrat produksi PT Freport di Papua. Selain itu juga memasok 100 persen kebutuhan asam sulfat (acid) untuk perusahaan pupuk yang ada di Gresik. Sedangkan produk samping PT Smelting yaitu copper slag atau terak tembaga juga digunakan oleh semua pabrik semen di seluruh Jawa Timur.

Perselisihan ketenagakerjaan ini sempat mengganggu proses produksi selama 41 hari. Dampaknya, pasokan asam sulfat untuk produksi pupuk juga ikut terganggu. Perselisihan tenaga kerja ini berawal dari pemogokan para pekerja akibat adanya kesenjangan gaji pegawai.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, Zaenal Arifin, mengatakan pekerja merasa tidak terima adanya diskriminasi perbedaan persentase kenaikan gaji tiap golongan pegawai. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.