Pelaku adalah SS, warga Pronojiwo, Lumajang. Kasus ini terbongkar ketika korban yang berusia 19 tahun berhasil kabur saat diajak ke hotel oleh bapaknya. Korban kabur dan melapor ke Polsek Senduro.
"Setelah mendengar pengakuan korban, anggota segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Lumajang," ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Arsal mengatakan apa yang dilakukan oleh pria 44 tahun itu sungguh keterlaluan. Bagaimana bisa kebejatan itu dilakukan terhadap anaknya sendiri.
"Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015," kata Arsal.
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah lumajang. Kasihan korban-korbannya," ungkap Arsal
Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak Juga 'Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini