"Awalnya dicabuli, kemudian diperkosa. Pengakuan korban lebih dari sekali," kata Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Menurut Sugeng, korban berinisial SM (39) itu menjanda sejak 5 tahun lalu dan memiliki dua anak. SM mengalami stroke sejak 6 bulan yang lalu.
Awalnya, korban tidak tinggal serumah. Namun kemudian datang tersangka dan memintanya untuk tinggal satu rumah. Apalagi, saat itu korban sudah tidak bisa beraktivitas lagi akibat stroke yang dideritanya.
"Akhirnya sejak bulan Mei kemarin korban dan anak-anaknya tinggal serumah dengan tersangka," jelas kapolsek.
Suatu hari di rumah itu, tersangka menawarkan diri untuk memijat korban. Karena tidak curiga apalagi adalah orang tuanya, korban pun mengiyakan tawaran tersangka itu.
"Ternyata korban bukan dipijat, tapi malah dicabuli oleh tersangka dengan memegang daerah sensitif korban," tambahnya.
Tak hanya itu, tersangka kemudian melanjutkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Tak hanya sekali, beberapa waktu kemudian korban pun disetubuhi lagi oleh tersangka. Modusnya sama, yakni menawarkan diri untuk memijat korban.
Terakhir pada hari Senin (22/7) siang, saat kondisi rumah sedang sepi. Saat itu, tersangka masuk ke kamar dan menawarkan diri untuk memijat korban.
"Tapi korban menolak, karena dia yakin setelah dipijat pasti akan dicabuli dan disetubuhi lagi oleh tersangka," tegasnya.
Meski ditolak, tersangka saat itu langsung menutup pintu kamar dan memperkosa korban.
"Korban sudah berontak, tapi karena kondisinya yang stroke, dia tidak berdaya dan tersangka leluasa memperkosa korban," tandasnya.
Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada anak dan saudara-saudaranya. Oleh pihak keluarga, pengakuan korban ini kemudian dilanjutkan ke kepolisian.
"Tersangka kita tangkap kemarin siang di rumahnya tanpa perlawanan. Kaus, rok panjang dan sprei kita amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 286 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini