Pelaku yang diamankan adalah M Effendi (37), warga Jatisrono barat, Surabaya. Pelaku ditangkap setelah ketahuan mencuri handphone milik warga di Jalan Granting, Simokerto.
Beruntung salah satu warga sigap melaporkan kejadian tersebut melalui Jogo Suroboyo, tidak lama kemudian polisi datang lalu mengamankan pelaku.
"Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku berinisal ME dan korbannya MA. Dalam kasus pencurian ini. Sering kita jumpai. Tapi yang paling menarik ialah warga ketika ada keributan, dia foto lalu diadukan kepada polisi melalui aplikasi Jogo Suroboyo," kata Sandi kepada wartawan di Polsek Simokerto, Senin (29/7/2019).
Hanya butuh 5 menit bagi polisi untuk datang dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.
"Pelaku mengaku sengaja mengambil handhpone saat pemilik rumah sedang tertidur dan pintu dalam keadaan terbuka," kata Sandi.
Atas kesigapan warga dalam memanfaatkan Jogo Suroboyo, Sandi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang mengadukan atau melaporkan kejahatan lewat aplikasi Jogosuroboyo.
"Kita kasih penghargaan ini karena telah membantu kepolisian dalam menjaga keamanan kota Surabaya," ujar Sandi.
Baca juga: Ribuan Pelari Ramaikan Bhayangkara Run |
Salah satu pengguna aplikasi Jogo Suroboyo Angri (28) mengaku sudah mendownload aplikasi tersebut. Angri mengapresiasi kerja polisi dengan responsnya yang sangat cepat.
"Sangat cepat responsnya, nggak sampai 5 menit sudah datang. Dan saya download agar bisa membantu warga kalau ada kejadian apa dan kehilangan apa. Lapor polisi biar cepat," kata Agri. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini