"Pelaku ini profesinya penjual sayur kubis di Pasar Legi Songgolangit," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Kamis (25/7/2019).
Radiant mengatakan selain berpacaran dengan Hervina, Joko juga memiliki hubungan asmara dengan 6 wanita lainnya. Bahkan salah satunya bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Radiant tidak mengerti bagaimana pelaku bisa memadu kasih dengan 7 perempuan. Motor yang digunakan pelaku saat ini, uang mukanya dibayar oleh salah satu kekasihnya.
"Motor itu juga yang dipakai untuk berpacaran dengan korban," terang Radiant.
Motor Honda BeAT bernopol AE 3387 WM tersebut kini disita sebagai barang bukti.
"Padahal kondisi istri pelaku saat ini sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," imbuh dia.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Mayat Hervina ditemukan pada Selasa (23/7) di bawah jembatan di Desa/ Kecamatan Sampung. Saat itu tak ada identitas yang melekat pada diri Hervina. Hervina ditemukan dengan luka di kepala.
Identitas Hervina diketahui saat keluarganya melapor ke polisi. Saat diautopsi diketahui bahwa Hervina dalam keadaan hamil 6 bulan. Setelah diselidiki Joko Harmanto akhirnya tertangkap.
Joko membunuh Hervina karena Hervina yang hamil 6 bulan terus menuntut untuk dinikahi.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini