Napi Rutan Sumenep Keluyuran di Pelabuhan, Ini Jawaban Kemenkumham Jatim

Napi Rutan Sumenep Keluyuran di Pelabuhan, Ini Jawaban Kemenkumham Jatim

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 17:45 WIB
Osmani (baju biru)/Foto: Istimewa
Surabaya - Seorang narapidana (napi) Rutan Cabang Sumenep di Arjasa diamankan karena keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean. Apa kata Kanwil Kemenkumham Jatim tentang hal ini?

Ternyata Kanwil Kemenkumham Jatim belum mengetahui hal tersebut.

"Oh ya saya juga baru tahu kalau ada hal seperti tersebut," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono dalam pesan WhatsApps yang diterima detikcom, Kamis (25/7/2019).

Pargiyono mengaku dirinya belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

"Maaf saya belum bisa memberikan penjelasan karena saya belum mendapatkan klarifikasi dari Kacab Rutan Arjasa. Namun jika kejadian itu benar tentunya Kacab Rutannya akan saya panggil ke Kanwil untuk saya minta penjelasan dan tanggung jawabnya," kata Pargiyono.


Saat ditanya langkah selanjutnya terkait kejadian tersebut, Pargiyono kembali mengatakan akan mengklarifikasi terlebh dahulu dari pihak Cabang Rutan Arjasa.

"Langkah selanjutnya, ya tentu saja saya akan segera meminta klarifikasi dari pihak Cabang Rutan Arjasa mengenai kejadian tersebut," lanjut Pargiyono.

Pargiyono berjanji bila ada permainan dalam kejadian ini, maka dirinya tak segan akan memberikan sanksi kepada petugas yang bertanggung jawab sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dibuatnya.

"Dan apabila ada unsur kelalaian atau kesengajaan memberikan peluang kepada napi, untuk keluar rutan tanpa prosedur dan untuk tujuan yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan. Tentu saja kepada petugas yang bertanggung jawab akan diperiksa untuk kemudian diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaranan atau kelalaiannya," tandas Pargiyono.


Napi yang keluyuran tersebut adalah Asmoni. Asmoni diamankan pada Rabu (24/7). Saat itu polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB, anggota melihat Asmoni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.

Anggota yang mengetahui jika Asmoni merupakan seorang napi lalu diamankan. Kepada anggota Asmoni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmoni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa. Asmoni sendiri merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmoni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan



Simak Juga 'Terpaksa Menjadi Gay di Balik Jeruji Besi':

[Gambas:Video 20detik]




(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.