Pelaku adalah Joko Harmanto (26), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan.
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah sakit di Ponorogo saat menunggu istrinya," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Kamis (25/7/2019).
Radiant mengatakan JH memiliki hubungan asmara dengan korban sejak Februari 2019. Tapi pada bulan Maret 2019, pelaku ternyata menikah dengan wanita lain.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Mayat Hervina ditemukan pada Selasa (23/7) di bawah jembatan di Desa/ Kecamatan Sampung. Saat itu tak ada identitas yang melekat pada diri Hervina. Hervina ditemukan dengan luka di kepala.
Identitas Hervina diketahui saat keluarganya melapor ke polisi. Saat diautopsi diketahui bahwa Hervina dalam keadaan hamil 6 bulan.
Simak Juga 'Dramatis! Detik-detik Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Bumil':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini