Kabag Humas Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Budi Santoso telah dipecat. Budi telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.
"Terkait permasalahan saudara Budi santoso Lurah Lidah Kulon, terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat," kata M Fikser saat dihubungi detikcom, Rabu (24/7/2019).
Menurut Fikser, pencopotan Budi Santoso dari jabatan lurah Lidah Kulon terhitung mulai 22 Juli 2019. Selain pencopotan, pemkot juga memberhentikan status PNS Pemkot Surabaya.
"Yang bersangutan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil," tandaas Fikser.
Polisi OTT lurah di Surabaya terkait praktik pungli terkait sertifikasi tanah. Sertifikasi tersebut merupakan program sertifikasi gratis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Dalam praktiknya, Lurah Lidah Kulon Budi Santoso meminta pungutan sebesar Rp 50 juta untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat. Setelah melalui negosisi, disepakati nilai sebesar Rp 35 juta.
Budi Santoso ditangkap, Kamis (18/7) usai bertemu dengan pemilik tanah di salah satu depot kawasan Simpang Darmo Permai Selatan. Dari tangannya, polisi juga mengamankan uang Rp 35 juta. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini