Dalam praktiknya, Lurah Lidah Kulon Budi Santoso meminta pungutan sebesar Rp 50 juta untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat. Setelah melalui negosisi, disepakati nilai sebesar Rp 35 juta.
Usai kesepakatan, Budi kemudian melakukan pertemuan untuk mengambil uang yang disanggupi di sebuah depot kawasan Darmo Permai Selatan. Dari situlah Budi kemudian terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya.
Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui berapa biaya yang harus keluarkan pemilik tanah dalam mengurus sertifikat. Sebab setahunya memang program tersebut gratis.
"Itu program BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi yang ngerti BPN. Tapi memang ada beberapa biaya yang harus ditanggung pemilik tanah dalam sertifikasi," kata Fikser kepada detikcom, Rabu (24/7/2019).
Menurut Fikser usai OTT Lurah Lidah Kulon, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala OPD dan lurah se-Surabaya.
"Iya memang ibu langsung mengumpulkan seluruh kepala OPD dan lurah. Ya diberi pesan dan wanti-wanti agar jangan sampai menyakiti warga, apalagi seperti yang terjadi saat ini," tandas Fikser. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini