Penangkapan Budi Santoso dilakukan, Kamis (18/7) usai bertemu dengan pemilik tanah di salah satu depot kawasan Simpang Darmo Permai Selatan. Dari tangannya, polisi juga mengamankan uang Rp 35 juta.
Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser membenarkan bahwa Lurah Lidah Kulon telah terjaring OTT dari Polrestabes.
Baca juga: Aset YKP Resmi Diserahkan ke Pemkot Surabaya |
"Iya betul, kita kemudian dikabari oleh Polrestabes waktu itu," kata Fikser kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Fikser menambahkan, usai penangkapan OTT Budi Santoso, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kemudian mengumpulkan seluruh kepala OPD dan lurah se-Surabaya.
Informasi yang dihimpun, Budi Santoso ditangkap usai bertemu dengan makelar di salah satu depot di kawasan Darmo Permai Selatan. Dalam pertemuan itu, Budi Santoso menerima uang Rp 35 juta untuk sertifikasi pengurusan tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini