Tatib itu sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.
Tata tertib lingkungan RW 02 itu berisi tujuh poin. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Poin awal tatib meminta warga RW 02 bisa aktif menjaga keamanan lingkungan, ketertiban dan kerukunan bersama. Pada poin kedua, warga baru diwajibkan mengisi kas sebesar Rp 1,5 juta yang sudah termasuk biaya makam. Sedangkan warga kontrak dikenakan biaya Rp 250 ribu. Kemudian yang kost sebesar Rp 50 ribu.
Lalu pada poin ketiga, warga yang menjual tanah atau rumah harus membayar biaya kompensasi 2 persen dari nilai transaksi. Di poin selanjutnya, warga yang hendak pindah atau meninggalkan lingkungan tersebut diminta untuk melapor.
Pada poin kelima, tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.
Kemudian yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp 1 juta dan pemakai narkoba harus membayar Rp 500 ribu. Semua tercantum dalam poin keenam.
Di poin terakhir atau ketujuh, warga yang menggelar hajatan lebih dari tiga hari dengan mengundang khalayak ramai dikenakan biaya kas sebesar Rp 100 ribu.
Beberapa netizen yang menulis pendapat di kolom komentar menyoroti besarnya biaya denda. Seperti yang disampaikan pemilik akun Facebook Indri.
"Byk sekali iurannya, waduh," tulis Indri.
"Komersil sekali RT RW nya," tambah akun facebook lainnya.
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini