"Pasal yang disangkakan adalah perzinan dengan ancaman hukuman 9 bulan, namun tidak menutup kemungkinan pada saat terlapor menggunakan dokumen palsu hingga terbitlah buku nikah yang baru, maka bisa kita kembangkan ke arah selanjutnya," kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan di Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/19).
Status hukum Ansar terkait tuduhan perzinaan masih terlapor. Ansar dilaporkan istri sahnya, Hervini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat informasi dari sepupunya yang laporkan hal ini kalau keduanya nikah dengan saksi dan imam yang dibayar di Jalan Tirtayasa, Gunungsari Ilir, Kalimantan Timur," terang Syamir keluarga istri sah Ansar saat berbincang dengan detikcom.
Video dan pernikahan yang kini tersebar dan ramai jadi perbincangan dinilai menjadi bukti. Syamir menilai ancaman hukuman 9 bulan untuk pasal perzinaan terlalu ringan.
"Laporan kami masuk dalam kasus perzinaan, mereka berdua itu menikah padahal saudara. Kalau hukumannya hanya 9 bulan itu sangat kurang. Kalau hukum adat yang berlaku mereka harus ditenggelamkan di laut," ujarnya.
MUI soal Pernikahan Inses di Sulsel: Haram, Harus Dibatalkan!:
(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini