Apa yang membuat pelaku tega berbuat keji kepada anak kandungnya?
Kepada polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku perbuatanya murni karena hawa nafsu. Hasrat pada putrinya yang saat itu berusia 5 tahun muncul karena kehilangan ketertarikan pada istrinya.
"Dia mengaku tak tertarik sama istrinya, dan malah tertarik pada anaknya. Awalnya dia mengakui itu sebagai kelainan," kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Setelah didalami, belakangan diketahui selain melakukan hubungan badan dengan putrinya, pelaku juga masih tetap melakukannya dengan istrinya.
"Sempat mengaku nggak bernafsu sama istri, ternyata hubungan sama istrinya normal saja," terang Ishak.
Polisi masih mendalami bagaimana tersangka bisa menyembunyikan kelakuan busuk itu selama belasan tahun. Polisi juga tengah mendalami apakah korban diancam sehingga rela menderita selama 13 tahun.
Kejahatan pelaku yang dilakukan sejak 2006 terkuak pada pada tanggal 5 Juli 2019. Korban yang sudah mengalami trauma berat hendak kabur dari rumahnya. Saat hendak kabur, seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Dari situ korban menceritakan semua yang dialaminya.
Polisi menjerat pelaku pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak Juga 'Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini