Perbuatan keji itu dilakukan DJ sejak 2006, atau sejak putrinya berumur 5 tahun. Aksi bejat itu terakhir dilakukan pada Selasa tanggal 2 Juli 2019.
"Selama ini istri dan satu anaknya yang lain tak tahu perbuatan tersangka," kata Kapolsek Bangil, Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Istri korban yang bekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga bahkan tak percaya saat suaminya diamankan polisi. Ia sempat memarahi korban karena menuduh ayahnya berbuat keji.
"Sempat dimarahi anaknya karena tak percaya suaminya berbuat itu. Akhirnya setelah kami jelasnya, akhirnya percaya," terang Ishak.
Menurut, Ishak, selama ini korban tak berani mengadu ke mana-mana. Korban tetap sekolah sampai lulus SMA.
Meski begitu, tubuh korban tampak kurus. Seperti menanggung beban yang berat selama bertahun-tahun.
"Korban tubuhnya sangat kurus," terang Ishak.
Kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bangil. Pelaku ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi terus melakukan pendalaman.
"Korban saat ini di rumah dalam pendampingan Polwan. Kami berharap segera mendapatkan pendampingan dari dinas terkait," ungkap Ishak.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak Juga 'Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini