Kapolsek Bangil Kompol Ishak mengatakan aksi bejat DJ (49) yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, sudah berlangsung selama 13 tahun sejak tahun 2006. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya.
"Saat itu, usia korban baru 5 tahun. Semenjak korban masih kecil telah diperkosa orang tua (bapak) kandung berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja. Terus berlangsung hingga Selasa tanggal 2 Juli 2019," terang Ishak Senin (8/7/2019).
Pada tanggal 5 Juli, korban yang sudah mengalami trauma berat hendak kabur dari rumahnya. Gadis yang sudah lulus SMA ini membawa beberapa bekal pakaian.
"Saat hendak kabur, seorang warga bernama Didik mengetahuinya dan mencegahnya. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya selama ini," terang Ishak.
Laporan itu pun kemudian diteruskan ke polisi.Saat ini, kasus kejahatan seksual tersebut ditangani Polsek Bangil. Polisi terus melakukan pendalaman.
Tersangka terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini