Perkumpulan Pemegang Surat Ijo Surabaya Tolak Retribusi Sewa IPT

Perkumpulan Pemegang Surat Ijo Surabaya Tolak Retribusi Sewa IPT

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 19:19 WIB
Ketua Harian Pemegang Surat Ijo Surabaya Bambang Sudibyo (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sejumlah pengurus Perkumpulan Pemegang Surat Ijo Surabaya melakukan dengar pendapat di komisi B DPRD Kota. Dalam agenda itu mereka tetap menyampaikan keberatannya dengan penarikan sewa Izin Pemakaian Tanah (IPT) surat ijo.

"Masyarakat itu kan sebenarnya (pertanyaannya) sangat mudah sekali. Ini sebenarnya tanah milik siapa? Kalau itu tanahnya itu milik pemkot kemudian ditarik retribusi masyarakat itu ya legawa. Melakukan tindakan itu (menarik sewa)," kata Ketua Harian Pemegang Surat Ijo Surabaya Bambang Sudibyo seusai rapat di Komisi B DPRD Kota, Kamis (4/7/2019).

"Tetapi kalau itu bukan miliknya pemkot, tanah negara dan bisa dikuasai selama 20 tahun bahkan lebih ya sebaiknya jangan ditarik sewa," tambah Bambang kepada detikcom.


Menurut Bambang, meskipun Pemkot Surabaya menetapkan bahwa tanah atau lahan surat ijo merupakan aset negara, namun ada celah dalam klaim tersebut. Benerapa celah itu antara lain IPT tidak diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (PA) selanjutnya objek pajak tidak bisa dikenakan dua retribusi sekaligus.

"Sebenarnya ada beberapa catatan penerbitan IPT itu tidak diatur dalam UU PA. Jadi IPT diatur lalu kemudian satu objek pajak dikenakan dua retribusi PBB (pajak bumi dan bangunan) dan sewa ya tidak dibenarkan secara hukum," terang Bambang.

"Nyatanya kebijakan itu bertentangan dengan UU. Lalu sudah kadung masuk dalam buku inventaris dan sudah ditetapkan menjadi aset harus diselesaikan bagi kesejahteraan bagi rakyat. Kemudian sudah kadung masuk dalam buku inventaris tidak didukung dengan legalitas formalnya ya itu harus dibetulkan," tandasnya.



46.811 Pemegang Surat Ijo di Surabaya dikenakan Tarif PBB dan IPT

Polemik penarikan retribusi izin pemakaian tanah (IPT) antara warga pemegang surat ijo dan Pemkot Surabaya terus berlangsung. Polemik terjadi karena warga menolak kewajiban membayar.

Ketua harian pemegang surat ijo Bambang Sudibyo mengungkapkan saat ini ada sekitar 46.811 orang pemegang surat ijo di Kota Pahlawan. Para pemegang surat ijo itu kemudian dikenai kewajiban membayar IPT yang telah dianggap sebagai aset Pemkot Surabaya.

"Total pemilik tanah ijo ini ada 46.811 per persil. Para pemegang surat ini kemudian dikenakan hak dan kewajiban (membayar retribusi). Dia dianggap (pemakai tanah) sebagai aset ya membayar sewa sesuai IPT itu," kata Bambang.

Menurut Bambang, para pemegang seharusnya tidak dikenakan kewajiban membayar retribusi sewa. Sebab sebelumnya mereka telah beraudiensi dengan DPRD Jatim dan merekomendasikan tidak wajib ditarik uang sewa selama invetarisisi tanah.

"Dan selama dilakukan inventarisasi itu sementara pemkot tidak boleh melakukan tarik sewa. Itu (audiensi) November 2016. Jadi, kita sudah tidak bayar. Apalagi ada rekomendasi tadi dari DPRD Jatim malah tidak bayar," terang Bambang kepada detikcom.

Bambang menambahkan, IPT dari Pemkot Surabaya itu sendiri sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Karena dalam UU itu disebutkan penarikan sewa tidak bisa dilakukan jika status tanah bukan miliknya dan tidak diperbolehkan memungut pajak ganda.

"Yang jelas itu IPT itu bertentangan dengan UU Pokok Agraria pasal 44 itu. Kalau bukan tanahnya sendiri tidak boleh disewakan. Kedua memungut pajak ganda, PBB dipungut, IPT juga dipungut. Bahkan IPT tarifnya lebih tinggi dari PBB," tegas Bambang.

"Kalau PBB kan tarifnya 0,1 sama 0,2. Kalau ITP ada yang 4 persen ada yang 5 persen. Ada yang 0,1 persen dari NJOP. Jadi tarif IPT itu jumlahnya lebih besar dari PBB. Itu yang membuat masyarakat jadi lebih berat.

Lalu berapa tarif IPT yang dikenakan pemegang surat ijo? Bambang mengaku lupa. Namun untuk tarif PBB ia mengaku kena Rp 2,6 juta.

"Kalau tempat saya itu kena 0,2 persen. Kalau yang IPT saya lupa kalau yang PBB saya kena Rp 2,6 juta. Artinya Kalau IPT lebih mahal dari PBB yang saya bayar itu," pungkasnya.





(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.