Oknum Polisi yang Jadi Beking Pembalakan Sonokeling Ditahan

Oknum Polisi yang Jadi Beking Pembalakan Sonokeling Ditahan

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 18:10 WIB
Polres Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Polisi menahan salah satu oknum anggotanya. Oknum ini adalah tersangka dalam kasus dugaan pembalakan kayu Sonokeling di ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan penahanan dilakukan sejak sehari yang lalu. Tersangka Bripka SH anggota polisi aktif tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ada beberapa pertimbangan penyidik, diantaranya, yang pertama adalah pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan. Yang kedua adalah asas equality before law atau setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama," kata Andana, Rabu (3/7/2019).

Menurut Andana, meskipun tersangka merupakan anggota polisi, namun harus tunduk pada peradilan umum. Penahanan juga sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan, sebab empat tersangka lain telah dilakukan proses penahanan sejak awal penyidikan.


"Kami sudah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, nanti akan diteliti apakah lengkap atau belum, kalau sudah P21 (lengkap) maka akan dilanjutkan dengan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar membenarkan adanya penyerahan berkas penyidikan kasus Sonokeling dengan tersangka Bripka SH. Pihaknya mengaku akan segera melakukan penelitian berkas.

"Hari ini kami menerima berkasnya, kami teliti dulu, ada waktu sekitar 14 hari untuk proses penelitian berkas. Kalau memang nantinya masih ada yang kurang atau salah maka berkas kami kembalikan dulu ke penyidik Polres Trenggalek," kata Fajar.


Sebelumnya, Polres Trenggalek membongkar jaringan pembalakan kayu Sonokeling yang berada di rumija Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung. Komplotan pelaku nekat menebangi sejumlah kayu yang masuk kategori Apendix II dengan membuat surat perintah penebangan palsu dan tanpa izin BKSDA.

Kelima tersangka adalah Agus Mahendra, warga Tulungagung selalu penadah dan penyandang dana, Wahyu Agus P pensiunan PNS Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Sutrisno warga Durenan Trenggalek selaku surveyor lokasi kayu serta Ahmad Kiswono, PNS BBPJN selalu koordinator penebangan serta Bripka SH anggota Satbinmas Polres Trenggalek selaku aparat yang bertugas sebagai 'backing'.


(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.