Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, kedua tersangka yakni Sukarman (53) dan Miseri (36). Mereka merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek.
Sedangkan lokasi pencurian berada di Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek. Masuk Desa Dermosari Kecamatan Tugu.
"Barang bukti yang kami amankan barang bukti 17 batang kayu sengon laut ukuran 3 meter dengan diameter 25 sentimeter," kata Didit, Senin (24/6/2019).
Pengungkapan kasus pencurian kayu itu bermula saat Polisi Hutan (Polhut) Trenggalek melalukan patroli gabungan. Saat itulah tim gabungan menemukan tumpukan kayu sengon laut yang diduga baru ditebang.
"Temuan itu selanjutnya kami bawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil kami tangkap," imbuhnya.
Didit menambahkan, dalam proses pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pencurian kayu hutan. Kini keduanya mendekam di tahanan Polres Trenggalek.
Sukarman dan Miseri terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan. Serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini