Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, keputusan untuk tidak menahan Bripka S telah melalui serangkaian pertimbangan. Di antaranya saat ini tersangka masih aktif dan menjalan tugas di Polres Trenggalek. Kemudian tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Yang bersangkutan masih aktif di sini (Polres), ditahan atau tidak merupakan wewenang dari penyidik," kata AKP Sumi Andana, Senin (6/4/2019).
Ia menjelaskan, meski tidak ditahan oknum tersebut berstatus sebagai tersangka. Bripka S diduga terlibat dalam sindikat pembalakan liar kayu sonokeling di rumija jalan nasional di wilayah Trenggalek.
"Oknum anggota (polisi) ini menerima imbalan dari sindikat itu hingga puluhan juta. Padahal dia sebagai aparat hukum yang mengetahui kejadian pembalakan dan jaringannya, namun tidak lapor ke pimpinan justru melindungi," imbuhnya.
Sementara itu terkait perkembangan penyidikan, Andan memastikan proses pemeriksaan dan pemeriksaan perkara telah rampung. Atau siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk proses hukum selanjutnya.
"Ini sudah tahap satu atau pelimpahan ke tangan kejaksaan," tambahnya.
Dijelaskan dalam perkara itu, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari empat warga sipil dan satu polisi. Empat warga sipil yang dimaksud yakni Agus Mahendra, warga Tulungagung selaku penadah dan penyandang dana dan Wahyu Agus P, pensiunan PNS Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
"Dia bertugas untuk menyediakan surat-surat izin palsu dari BBPJN, kemudian tersangka berikutnya adalah Sutrisno warga Durenan Trenggalek, selaku surveyor lokasi kayu serta Ahmad Kiswono, PNS BBPJN selalu koordinator penebangan," ujarnya.
Sedangkan tersangka kelima yakni Bripka S anggota polisi aktif dari Satbinmas Polres Trenggalek. Yang bersangkutan diduga ikut terlibat jaringan pencurian kayu sejak menjadi anggota Satlantas.
"Para tersangka mengaku kenal dengan Bripka S saat meminta pengamanan, karena S masih jadi anggota lantas, kemudian itu berlanjut hingga awal 2019," lanjutnya.
Perwira pertama ini menjelaskan untuk empat tersangka lain. Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Trenggalek dan dijerat pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 serta pasal 363 KUHP. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini