Dialah Mujiyem, alias Bu Nik. Wanita berusia 54 ini adalah muncikari di eks lokalisasi mbah Gampeng di Selorejo. Selain Mujiyem, ada satu wanita lain yang diarak bersama beberapa tersangka lain hasil operasi pekat yang digelar Polres Blitar.
Dia adalah Erna Fitriyah yang dijadikan tersangka untuk kasus penjualan bahan peledak untuk dijadikan mercon. Sebenarnya ada satu lagi wanita yang harusnya dipajang sebagai tersangka. Dia adalah Fitria Efendi yang ditetapkan tersangka atas kasus penjualan pil koplo. Namun posisinya sudah dititipkan di Lapas Klas 2B Blitar.
Operasi Pekat yang digelar selama 14 hari ini mengungkap sebanyak 165 kasus yang didominasi kasus perjudian. Data dari Polres Blitar mencatat, dari 165 kasus itu sebanyak 22 kasus yang melibatkan 35 tersangka merupakan target operasi.
Sedangkan 143 kasus yang melibatkan 165 tersangka merupakan kasus di luar target operasi.
"Dari beberapa kasus itu yang mendominasi adalah kasus perjudian dengan 15 tersangka," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha di mapolres, Senin (27/5/2019).
Sementara, untuk kasus non target operasi sebanyak 56 kasus miras yang melibatkan 62 tersangka. Dan 163 kasus premanisme yang melibatkan 87 tersangka.
"Kami juga amankan beberapa barang bukti. Diantaranya sebanyak 364 botol miras berbagai merek," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini