Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono. Dari pihak teradu adalah ketua Bawaslu Hadi Margo Sambodo dan empat komisioner lainnya yakni Agil Akbar, Usman, Yaqub Baliya, dan Hidayat. Sedangkan dari pihak pengadu tampak Anas Karno dan Dan Fredy Hartono dan sejumlah saksi.
Dalam sidang, majelis mencecar bawaslu terkait rekomendasi pemungutan ulang ke KPU. Selain itu majelis juga meminta keterangan dari saksi terkait capture percakapan WhatsApp.
"Masih proses pemeriksaan. Nanti tentu akan diakhiri dengan pleno di Jakarta. Hasil di (laporan) sini saya laporkan dan akan dibahas semua anggota dan juga masukan DPD di sini juga unsur Bawaslu, KPU dan unsut tokoh masyarakat ya dimasukan baru diambil putusannya," kata ketua DKPP Harjono kepada wartawan usai persidangan.
"Jadi kalau tanya putusannya ya masih belum diambil putusannya," tambah Harjono.
Sementara itu salah satu komisioner Bawaslu Yaqub Baliya mengatakan pihaknya tidak mau mengomentari banyak terkait persidangan yang baru saja dijalani. Pihaknya saat ini hanya fokus untuk mempersiapkan kesimpulan yang telah diperintahkan majelis selama 5 hari.
"Yang jelas kita punya waktu 5 hari untuk menyiapkan kesimpulan. Saya tidak bisa mengomentari banyak. Jadi intinya kita menyerahkan semua kepada utusan dari DKPP saja. Yang penting kita mempersiapkan segala bentuk aministrasi kelengkapan-kelengkapan. Dan yang penting kita mempersiapkan untuk 5 hari itu saja," tandas Yaqub. (fat/iwd)











































