"Mungkin memang ada beberap TPS yang berpotensi ada yang melakukan pelanggaran. Namun pelanggaran ini juga tidak langsung diklaim akan dilaksanakan PSU," kata Ketua KPU Jatim Chairul Anam saat ditemui detikcom di Kantornya, Jalan Tenggilis Mejoyo, Kamis (18/4/2019).
Menurutnya itu karena pelanggaran yang ditemukan bervariatif. Ada yang sifatnya administratif, pidana atau hanya perlu proses perhitungan ulang.
Menurut hasil pantauan KPU Jatim Anam menyampaikan, potensi pemungutan suara ulang ada di 9 kabupaten/kota. Di Surabaya ada 1 TPS. Sementara Sumenep 2 TPS dan Sampang 3 TPS.
Kemudian Pamekasan 1 TPS dan Bangkalan 1 TPS. Kota Mojokerto 1 TPS, Kota Malang 1 TPS, Gresik 1 TPS , Kabupaten Mojokerto 1 TPS dan Ponoroga 1 TPS.
"Jadi sementara itu masih potensi, PSU ini tidak semerta-merta semua surat suara. Karena pemilu ini ada lima jenis pemilihan. Jadi ada PSU yang satu surat suara saja, ada yang untuk pemilihan presiden saja, ada yang untuk semuanya dan ada yang untuk surat suara kota/Kabupaten," imbuh Anam.
Hingga saat ini pihak KPU masih mendalami temuan dugaan pelanggaran di 13 TPS tersebut. KPU berharap semua pelanggaran bisa diselesaikan tanpa harus menggelar pemungutan suara ulang.
"Saat ini kami masih melakukan investigasi dengan temuan ini, kami perintahkan komisioner untuk melakukan validasi terkait TPS-TPS yang berpontensi PSU. Dengan harapan bisa diselesaikan tanpa ada proses pemilihan ulang," pungkas Anam.
Tonton juga video BPN Minta KPU Cabut Izin Lembaga Survei yang Menangkan Jokowi!:
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini