"Sebelumnya ada 8 laporan dan 1 temuan. Ya termasuk laporan dari saksi Prabowo yang di Asemrowo dan Tandes. Terus di Tandes itu ada 2 laporan," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo kepada detikcom, Kamis (16/5/2019).
"Terus laporan lainnya dari PAN (15/5) kemarin dan Golkar (caleg Agoeng Prasodjo) beserta SCG (Surabaya Consulting Group) yang survei itu. Keseluruhannya ada 10 laporan," tambah Hadi.
Sedangkan untuk kelengkapan barang bukti, lanjut Hadi, beberapa laporan sudah melengkapi dengan barang bukti dan sebagian lagi belum. Namun pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada para pelapor untuk melengkapi barang bukti.
"Bukti ya memang ada yang sudah lengkap ada yang belum. Tapi masih banyak (bukti laporan) yang belum (lengkap). Tenggat penyerahan tiga hari setelah laporan," terang alumnus Unesa itu.
"Kalau dalam tiga hari belum ada penyerahan kelengkapan barang bukti, pelapor bisa memperbarui lagi laporannya pada hari aktif selain Sabtu-Minggu. Kalau tidak laporan tidak bisa si register dan tidak bisa diproses," imbuhnya.
Berbeda dengan laporan, kelengkapan bukti temuan bisa lebih lama atau sekitar seminggu. Hal itu karena antara laporan dan temuan memang berbeda. Jika laporan dari partai atau caleg, maka temuan merupakan hasil laporan dari petugas seperti panwascam atau dari Bawaslu sendiri.
"Tapi kalau temuan (fotocopy C1 berhologram di Gubeng) itu masih bisa panjang bisa sampai tujuh hari. Atau kalau belum lengkap nggak bisa kita register. Karena harus memenuhi unsur formil materiil baru," tandasnya. (iwd/iwd)











































