"Untuk hitung ulang tingkat TPS terus bertambah jumlahnya. Dari kemarin 56, sekarang sudah berjumlah 69 TPS yang harus dilakukan hitung ulang," kata Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Alam Amrullah saat ditemui di kantornya Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Rabu (24/4/2019).
Menurut Alam hitung ulang mayoritas disebabkan kesalahan input petugas KPPS. Yakni saat melakukan rekap perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) di tingkat TPS.
"Ada kesalahan input data mungkin dikarenakan kelelahan atau human error. Yang terjadi surat suara tercoblos partai dan caleg dihitung kedua-duanya. Seharusnya, dihitung satu suara," imbuhnya.
Dengan demikian yang harus dilakukan penghitungan ulang yakni suara untuk partai politik dan caleg dalam rekapitulasi. "Ketika dilakukan pengecekan, ternyata jumlah perolehan suara tidak sama dengan jumlah kehadiran pemilih yang mencoblos di TPS tersebut," tegasnya.
Alam menambahkan, kesalahan berawal dari salah coblos pemilih ketika menggunakan hak suaranya. Hal ini banyak terjadi pada surat suara untuk DPR RI, DPRD tingkat propinsi, dan DPRD Kabupaten Malang.
"Kalau DPD tidak, karena ada foto calon. Tetapi untuk DPR serta DPRD tingkat propinsi dan kabupaten yang tak disertai foto memicu banyak kesalahan saat nyoblos. Dengan mencoblos partai dan nama calegnya," tutur Alam.
Hingga kini proses rekapitulasi tingkat PPK (kecamatan) Pemilu masih berjalan. Tahapan ini ditargetkan selesai pada 2 Mei mendatang. Terlebih, kabupaten Malang memiliki 33 kecamatan dengan jumlah 8.409 TPS. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini