Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan tersangka kelima tersebut adalah Bripka S. Yang bersangkutan saat ini berdinas di Polres Trenggalek. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dengan dikuatkan keterangan para tersangka lain serta saksi.
"Sore ini kami baru saja melakukan gelar perkara terkait kasus Sonokeling, ada satu tambahan tersangka yakni S, kami terus terang sedih, karena S ini adalah salah satu anggota Polres Trenggalek," kata Andana, Senin (15/4/2019).
Dalam perkara ini Bripka S diduga menjadi 'backing' pembalakan liar kayu Sonokeling tersebut. Ia juga menerima imbalan sejumlah uang dalam setiap aksi pembalakan yang dijalankan para tersangka lain.
Andana menjelaskan, meskipun berstatus anggota Polri, pihaknya akan memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan, tersangka juga akan menjalani persidangan di peradilan umum.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni K selaku pegawai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), W alias T pensiunan pegawai BBPJN, A pengepul kayu asal Tulungagung, serta S warga Trenggalek. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini