Oknum Polisi yang Jadi 'Backing' Pembalakan Sonokeling Jadi Tersangka

Oknum Polisi yang Jadi 'Backing' Pembalakan Sonokeling Jadi Tersangka

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 20:07 WIB
kasat reskrim polres trenggalek akp sumi andana (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Polisi menetapkan seorang oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar Sonokeling di ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan tersangka kelima tersebut adalah Bripka S. Yang bersangkutan saat ini berdinas di Polres Trenggalek. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dengan dikuatkan keterangan para tersangka lain serta saksi.


"Sore ini kami baru saja melakukan gelar perkara terkait kasus Sonokeling, ada satu tambahan tersangka yakni S, kami terus terang sedih, karena S ini adalah salah satu anggota Polres Trenggalek," kata Andana, Senin (15/4/2019).

Dalam perkara ini Bripka S diduga menjadi 'backing' pembalakan liar kayu Sonokeling tersebut. Ia juga menerima imbalan sejumlah uang dalam setiap aksi pembalakan yang dijalankan para tersangka lain.


Andana menjelaskan, meskipun berstatus anggota Polri, pihaknya akan memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan, tersangka juga akan menjalani persidangan di peradilan umum.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni K selaku pegawai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), W alias T pensiunan pegawai BBPJN, A pengepul kayu asal Tulungagung, serta S warga Trenggalek. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.