Dari pantauan detikcom, delapan terduga tiba di Polres Trenggalek pada Jumat siang, delapan orang tersebut tampak menutupi wajahnya dengan kain sarung dan kaus. Selanjutnya polisi langsung menggiring para terduga pelaku ke lantai dua Polres Trenggalek guna dilakukan proses pemeriksaan.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit truk, beberapa potongan kayu Sonokeling, gergaji mesin serta tali tambang yang digunakan untuk membantu proses penebangan kayu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana enggan berkomentar banyak terkait penangkapan delapan orang tersebut. Pihaknya berdalih kasus tersebut secara rinci akan disampaikan langsung oleh Kapolres Trenggalek.
"Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan, karena kami baru datang dari giat penangkapan, nanti akan disampaikan Pak Kapolres," kata Sumi Andana, Jumat (12/4/2019).
![]() |
Sebelumnya, 89 kayu Sonokeling di ruas jalan provinsi dan nasional yang ada di wilayah Tulungagung dan Trenggalek ditebang tanpa izin resmi dari BKSDA maupun instansi yang berwenang. Penebangan disinyalir dilakukan oleh sindikat yang telah terorganisir.
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam ( BKSDA) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyebut proses penebangan kayu yang masuk appendix II itu diindikasi telah melanggar hukum.
Terkait penangkapan itu, anggota JPIK, Mohammad Ichwan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Trenggalek. Pihaknya berharap hal itu menjadi indikasi baik terhadap penanganan dugaan pembalakan Sonokeling.
"Kami rasa ini adalah luar biasa, terimakasih Polres Trenggalek. Kami mendorong Polres Tulungagung juga melakukan hal yang sama, ini saya ke Polres Tulungagung untuk melaporkan kasus Sonokeling," ujar Ichwan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini