Penebangan dan Distribusi Kayu Sonokeling Wajib Seizin BKSDA

Penebangan dan Distribusi Kayu Sonokeling Wajib Seizin BKSDA

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 19:37 WIB
Sisa pohon sonokeling yang telah ditebang (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegaskan proses penebangan dan distribusi kayu Sonokeling harus seizin instansinya. Sebab kayu tersebut masuk dalam kategori appendix II.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kediri, BKSDA Jawa Timur Dadang Sugianto mengatakan masuknya kayu yang bernama latin Dalbergia Latifolia dalam kategori appendix II CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) maka proses penebangan hingga distribusi harus mendapatkan pengawasan ketat dari instansinya.

"Appendix II ini sebenarnya belum masuk dalam kategori langka, namun wajib mendapat pengetatan dan pengendalian agar tidak menjadi langka. Nah, maka semuanya harus diawasi," kata Dadang, Rabu (10/4/2019).

Dijelaskan Dadang, pengangkutan kayu sonokeling harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri dan SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.


"Jadi misalkan akan ada penebangan dan pengangkutan harus jelas asal-usulnya. Untuk mendapat SATS itu kami akan melakukan pengecekan lapangan, di mana lokasinya, berapa ukurannya, jumlahnya berapa, siapa pemiliknya hingga akan di bawa ke mana," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, proses pengendalian melalui SATS-DN/LN itu juga harus diurus hingga distribusi pascapengolahan. Sehingga akan termonitor dengan jelas mulai dari hulu hingga hilir.

"Aturannya sama, apakah itu di tanah masyarakat atau hutan, karena ini menyangkut jenis kayunya yang masuk appendix II. Tentu ini berbeda dengan kayu lain seperti sengon," jelas Dadang.

Disinggung terkait dugaan penebangan sonokeling yang terjadi di ruas jalan provinsi dan nasional di Tulungagung dan Trenggalek seharusnya juga harus izin terlebih dahulu ke BKSDA. Namun selama ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari BBPJN atau instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan dan rumija.


"Belum pernah ada izin. Nah sebetulnya kalau terkait kayu lain di jalan atau di masyarakat bukan kewenangan kami, karena BKSDA mengurusi di kawasan hutan dan konservasi, tapi karena ini jenisnya adalah appendix II maka tetap harus izin BKSDA," kata Dadang.

Sebelumnya Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) bersama tim gabungan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BKSDA menemukan dugaan pembalakan 89 pohon sonokeling di pinggir ruas jalan nasional di Trenggalek dan Tulungagung. Penebangan itu berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.