Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
"Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya," urainya.
Hal yang sama juga diungkapkan Jokowi kala menanggapi Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pihaknya meminta agar menghormati keputusan Prabowo tersebut.
"Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati," ungkapnya.
"Ya, semuanya. Yang namanya pemerintah, Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan," ujar Jokowi.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Istana Bantah Prabowo Intervensi Hukum Usai Beri Abolisi-Amnesti" di sini:
(idh/imk)