Kabah Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung, Sudarmaji, mengatakan kepastian status hukum itu telah diterima pemerintah daerah pada Maret lalu. Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Mendagri untuk melakukan proses pemberhentian.
"Terkait status hukum Pak Bupati kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mendagri dan juga Gubernur, nah sekarang kami masih menunggu keputusan Mendagri," kata Sudarmaji, Selasa (2/4/2019).
Menurut Sudarmadji, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses usulan pemberhentian kepala daerah yang tersandung kasus pidana korupsi tanpa melalui DPRD setempat. Hal ini berbeda dengan kepala daerah yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap bukan terkait korupsi, maka harus diusulkan DPRD.
Apabila keputusan turun tahap selanjutnya DPRD Tulungagung akan melakukan sidang paripurna pemberhentian dan usulan pengangkatan Plt Bupati Maryoto Birowo menjadi bupati definitif menggantikan Syahri Mulyo.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur terkait persoalan tersebut.
"Nantinya dewan akan segera melakukan sidang paripurna penghentian dan usulan pengangkatan bupati definitif setelah ada petunjuk dari Gubernur Jatim," kata Adib.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahri Mulyo karena terbukti menerima suap proyek infrastruktur dari kontraktor. Syahri juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Bupati Tulungagung nonaktif tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim. (iwd/iwd)