Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung Sudarmaji mengatakan, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, Syahri menerima gaji pokok sebagai bupati. Yakni sebesar Rp 2,1 juta dan tunjangan keluarga.
"Karena statusnya masih sebagai bupati, hanya saja yang bersangkutan nonaktif. Kalau untuk tunjangan yang lain maupun honor ya tidak menerima. Totalnya Rp 2 juta lebih sedikit," kata Sudarmaji, Senin (1/4/2019).
Ia menambahkan pemberian gaji tersebut tetap menjadi hak dari Syahri Mulyo. Sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai bupati nonaktif. Gaji dan tunjangan keluarga tidak akan diberikan apabila kasus hukumnya telah incrahct dan mendapat pemberhentian tetap.
"Dalam posisi nonaktif tersebut, Pak Syahri tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Seluruh tugasnya saat ini dijalankan oleh Plt Bupati Pak Maryoto Birowo," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahri Mulyo karena terbukti menerima suap dari kontraktor. Syahri juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Meski ia menyatakan menerima putusan majelis hakim, namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Sebab tersangka lain Sutrisno mengajukan banding. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini